Hukum Mengghibahi / Menggosipkan Orang Batil Dan Kafir
Bagaimana Jika yang Dighibahi yaitu Pembawa Kebatilan atau Orang Kafir? Imam ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam berkata: “Perkataan Rosululloh (dalam hadits Abu Huroiroh di atas, yaitu dalam definisi ghibah): أَخَاكَ (saudaramu) yaitu saudara seagama, merupakan dalil bergotong-royong selain mukmin boleh dighibah.” Ibnul Mundzir berkata: “Dalam hadits ini ada dalil bergotong-royong barangsiapa yang bukan saudara (se-Islam) menyerupai Yahudi, Nasrani, dan seluruh pemeluk agama-agama (yang lain), dan (juga) orang yang kebid’ahannya telah mengeluarkannya dari Islam, maka tidak ada (tidak mengapa) ghibah terhadapnya.” Berikut ini yaitu dongeng imam besar ‘Abdulloh bin Mubarok dalam membantah orang sufi dikala menggibah perawi (pembawa) hadits yang dusta: “Al-Mu’alla bin Hilal dialah orangnya, hanya saja apabila dia meriwayatkan hadits berdusta.” Sebagian orang sufi menyampaikan kepada beliau: ‘Wahai Abu ‘Abdirrahman (panggilan ‘Abdullo...