Hukum Mengghibahi / Menggosipkan Orang Batil Dan Kafir


Bagaimana Jika yang Dighibahi yaitu Pembawa Kebatilan atau Orang Kafir?

Imam ash-Shan’ani   dalam kitab Subulus Salam berkata: “Perkataan Rosululloh   (dalam hadits Abu Huroiroh   di atas, yaitu dalam definisi ghibah): أَخَاكَ (saudaramu) yaitu saudara seagama, merupakan dalil bergotong-royong selain mukmin boleh dighibah.” Ibnul Mundzir   berkata: “Dalam hadits ini ada dalil bergotong-royong barangsiapa yang bukan saudara (se-Islam) menyerupai Yahudi, Nasrani, dan seluruh pemeluk agama-agama (yang lain), dan (juga) orang yang kebid’ahannya telah mengeluarkannya dari Islam, maka tidak ada (tidak mengapa) ghibah terhadapnya.”

Berikut ini yaitu dongeng imam besar ‘Abdulloh bin Mubarok   dalam membantah orang sufi dikala menggibah perawi (pembawa) hadits yang dusta:

“Al-Mu’alla bin Hilal dialah orangnya, hanya saja apabila dia meriwayatkan hadits berdusta.” Sebagian orang sufi menyampaikan kepada beliau: ‘Wahai Abu ‘Abdirrahman (panggilan ‘Abdulloh bin Mubarok) engkau telah berbuat ghibah’? Maka al-Imam ‘Abdulloh Ibnul Mubarok menjawab: “Diam kamu! kalau kita tidak menjelaskan, maka bagaimana dapat diketahui antara kebenaran dan kebatilan?!”
Demikianlah seorang imam besar sekaliber Ibnul Mubarok, seorang imam yang sangat perhatian terhadap umat ini, dan seorang imam yang -sebagaimana dikatakan oleh al-Imam ‘Abdurrohman bin Mahdi- paling besar nasihatnya terhadap umat; menegur keras perilaku seorang sufi yang protes, dengan menganggap perbuatan dia itu sebagai ghibah dikala dia   sedang mencerca seseorang yang berdusta dalam periwayatan hadits.

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz   berkata:
“Jika seseorang menampakkan kebid’ahannya atau kemaksiatannya maka tidak berlaku aturan (larangan) ghibah baginya. Seseorang yang terang-terangan menampakkan dia meminum khamr, maka dikatakan bahwa dia yaitu seorang yang fajir (jahat), atau terang-terangan merokok dan mencukur jenggotnya, maka tidak berlaku aturan (larangan) ghibah baginya alasannya yaitu dia sendirilah yang membongkar malu dirinya.

Begitu pula seseorang yang menampakkan kebid’ahannya, menyerupai mereka yang melaksanakan bid’ah dalam bentuk perayaan maulid, atau malam ke-27 Sya’ban, atau malam Isra’ dan Mi’roj berdasarkan keyakinan mereka, atau dengan membangun di atas kubur dan mengapurinya, serta meletakkan bangunan kubah di atasnya, maka mereka harus diingkari dan dikatakan: “Perbuatan ini tidak boleh, dan tergolong perbuatan bid’ah.”

Maksud dari itu semua yaitu menampakkan kebid’ahan dan kemaksiatannya, sehingga tidak berlaku lagi aturan (larangan) ghibah bagi yang menampakkan hal itu.

BACA HALAMAN SELANJUTNYA : HUKUM MENDENGARKAH BERITA GOSIP / GHIBAH 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tujuan Dan Manfaat Mempelajari Sirah Nabi

Apa Aturan Mengambil Bunga Bank ? Dan Jenis Muamalah Yang Bekerjasama Dengan Bank