Bolehkah Berdusata Dalam Kebaikan ? Berikut 3 Jenis Dusta Yang Dibolehkan


Dusta yang Dibolehkan 

Dusta memang tercela lantaran ia dosa besar dan salah satu sifat orang kafir dan munafik. Dan aturan asal dusta yaitu haram. Namun, di sana ada beberapa kondisi yang dibolehkan seseorang untuk berdusta lantaran ada maslahah (kebaikan) yang besar yang dibolehkan dalam syariat bahkan diwajibkan.

Batasannya adalah, setiap maksud terpuji yang sebenarnya sanggup dicapai tanpa adanya unsur kedustaan, maka diharamkan berdusta dalam kondisi ini. Namun, kalau hal ini tidak sanggup dicapai kecuali dengan jalan berdusta atau berbohong maka hukumnya diperbolehkan. Jika kasus itu hukumnya wajib, maka wajib pula hukumnya.

Jika ada seorang Muslim berlindung dari kejaran orang yang ingin membunuhnya, hendak mengambil atau menyembunyikan hartanya, kemudian orang yang melindungi ditanya wacana orang tadi, maka wajib baginya untuk menutup-nutupinya. Demikian pula, seandainya orang itu memiliki harta simpanan, kemudian ada seorang zholim ingin mengambilnya, maka wajib berbohong untuk menyembunyikan harta tersebut. Namun yang lebih selamat dalam hal ini yaitu memendamnya.

Dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin Abi Mu'aith   -dia termasuk muhajirot yang pertama-tama berbai'at dengan Nabi  - menyampaikan bahwa dia mendengar Rosululloh   bersabda,

“Tidak termasuk pendusta orang yang mendamaikan dua orang yang berselisih, dia menyampaikan yang baik kemudian dia menumbuhkan kebaikan.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)
Ibnu Syihab   berkata, “Aku tidak pernah mendengar Rosululloh   membolehkan orang berdusta, melainkan dalam tiga hal; dalam perang, dalam mendamaikan dua orang yang berselisih, dan pembicaraan gosip suami kepada istrinya.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)

Dibolehkannya dusta dalam beberapa situasi tersebut kerena maslahah atau kebaikan dan menjauhkan dari keburukan. Contohnya yaitu sebagai berikut:

a.Dalam peperangan.
Seperti pemimpin tentara menginstruksikan  bahwa dia ingin mengerahkan pasukannya melalui jalur A, padahal sebenarnya dia menginginkan mereka melalui jalur B. Ini yaitu lantaran maslahah, supaya belakang layar seni administrasi peperangan tidak hingga ke tangan musuh. Begitu juga dengan menyampaikan kepada musuh tolong-menolong telah meninggal komandan besar kau sekalian. Maksudnya komandan mereka  yang telah mati satu tahun yang kemudian dengan tujuan menggentarkan musuh. 

b.Untuk mendamaikan antara dua orang atau dua kelompok.
Contohnya: Ali dan Ahmad bertengkar, kemudian kita memberitahu pada Ali bahwa Ahmad ingin berdamai dan dia mencintainya, juga memberitahu pada Ahmad bahawa Ali ingin berbaik dengannya dan diapun mencintainya, hal ibarat ini dibolehkan dalam syariat.

Rosululloh   bersabda.
“Bukanlah pendusta seseorang yang bermaksud mengislah -yakni memperbaiki- antara para insan yang sedang (berselisih), kemudian ia memberikan sesuatu gosip yang baik-baik atau mengucapkan yang baik-baik.” (Muttafaq 'alaih)

c.Perbualan antara suami istri dalam hal-hal yang boleh untuk menambahkan kemesraan dan kasih sayang antara mereka.

Contohnya yaitu seorang yang berpoligami berkata kepada setiap istrinya bahwa dialah istri yang paling disayangi.

Imam an-Nawawi   dalam Syarah Shohih Muslim berkata tolong-menolong al-Qadhi Iyadh   berkata:
“Tidak ada perbedaan bahwa harus berbohong dalam tiga keadaan ini. Namun yang menjadi perbedaan dikalangan ulama yaitu apakah yang dimaksudkan dengan dusta yang dibolehkan dalam syariat itu sendiri? Disana ada dua pendapat.”

a)Pendapat pertama.
Maksud dusta yang dibolehkan yaitu dusta secara umum, bukan sekedar tiga kondisi tersebut. Dengan catatan ada maslahah yang dibenarkan dalam syariat. Mereka beropini bahwa dusta yang dicela yaitu dusta yang membahayakan dan tidak ada maslahah-nya. Adapun kalau ada kebaikan maka dibolehkan sesuai denngan kebutuhan. Mereka berdalil dengan firman Alloh   dalam dongeng Nabi Ibrohim   dikala final menghancurkan berhala orang kafir  kemudian disidang oleh orang-orang kafir. Maka terjadilah obrolan antara Nabi Ibrohim   dengan mereka yang diabadikan oleh Alloh   dalam al-Qur’an: 

“Mereka bertanya: “Apakah kamu, yang melaksanakan perbuatan ini terhadap tuhan-tuhan kami, hai Ibrohim?” Ibrohim menjawab: “Sebenarnya patung yang besar itulah yang melakukannya, maka tanyakanlah kepada berhala itu,  jika mereka sanggup berbicara”.” (QS. al-Anbiya [21]: 62-63)

Dalam ayat tersebut Nabi Ibrohim   mengelak dikala ditanya siapakah yang menghancurkan berhala-berhala kecil di sekeliling berhala besar tersebut. Maka dia   menjawab dengan balasan yang bertentangan dengan realita sebenarnya demi maslahah yang nyata. 

b)Pendapat kedua.
Diantara mereka yaitu Imam ath-Thobari  . Mereka berkata bahwa pada asalnya dihentikan dusta dalam segala hal. Adapun maksud dari dusta dalam tigal hal tersebut yaitu tauriyyah (ungkapan yang memiliki makna ganda dan bukan sebenarnya atau  bisa disebut dengan kata bersayap, yakni apa yang dipahami oleh orang yang diajak bicara tidak sesuai dengan apa yang dimaksudkan pembicara).

Disebutkan beberapa nukilan dari kaum salaf bahwa ada ma’aridh yang disukai dalam rangka menghindari kebohongan. Yang mereka maksudkan dengan hal itu yaitu kalau seseorang melakukannya dalam keadaan terpaksa, biar tidak terjerumus dalam kebohongan. Namun, bila yang bersangkutan tidak dihadapkan pada keperluan untuk melakukannya dan tidak berada dalam posisi terdesak, maka ma’aridh semacam ini terlebih berbohong secara terang-terangan tidak diperbolehkan. Akan tetapi ma’aridh sifatnya lebih ringan. 

Begitu juga penggunaan al-Ma’aridh (kata bersayap) dan bukan terang-terangan dusta. Seperti dongeng Nabi Ibrohim   di atas.

Dan dihentikan pula terlalu luas dalam mashlahah sehingga meremehkan dusta untuk suatu hal yang tidak ada maslahah-nya atau berbahaya bagi orang lain maka hal tersebut haram sama halnya dia merasa atau tidak.

Dari dua pendapat tersebut diatas pendapat yang lebih berpengaruh -wallohu ‘alam- yaitu pendapat kedua. Karena aturan asal dari berdusta yaitu haram. Hal ini menurut dalil-dalil yang syar’i. Dan sebenarnya yang dimaksud dari dibolehkannya dusta dalam segala  hal, sebagaimana pendapat pertama yaitu dibolehkannya memakai tauriyyah dalam segala hal. Karena tauriyyah dibolehkan bukan sekedar dalam tiga kondisi diatas. Dan kalau kita telaah, pendapat pertamapun membolehkan hal tersebut dengan dalil-dalil pada tauriyyah. Semua itu lantaran hakikat dari tauriyyah bukanlah dusta. Hal semacam ini sebenarnya tidak diingkari oleh pendapat kedua juga.

Hukum tauriyyah
Untuk memperjelas ulasan tersebut, perlu dan penting bagi kita untuk mengetahui aturan tauriyyah dalam Islam sebagaimana yang dijelaskan para ulama sehingga kita tidak sembarangan dan terjatuh dalam kedustaan.

Secara bahasa, tauriyyah yaitu menyembunyikan sesuatu. Adapun makna secara istilah yaitu suatu ungkapan yang dipahami oleh orang yang diajak bicara yang tidak sesuai dengan apa yang dimaksudkan oleh pembicara. Misalnya seseorang yang berkata, “Saya tidak punya uang satu rupiahpun di dompet saya.” Sehingga dipahami oleh yang mendengar bahwa ia tidak punya uang sedikitpun. Padahal yang dimaksudkan yaitu dia benar tidak punya uang rupiah sepeserpun namun memiliki uang seribu dolar di dalam dompet dia. Inilah yang disebut dengan tauriyyah atau ma’aridh.

Dalam syariat, aturan asal dari tauriyyah yaitu boleh. Bahkan, ia dianggap sebagai jalan penyelesaian yang dibolehkan secara syar’i untuk menjauhkan seorang Muslim dari keadaan-keadaan ancaman atau genting pada kondisi tertentu. Terutama dikala seseorang diinterogasi dan dia tidak mau mengkabarkan sesuai dengan realita. Disisi lain, dia tidak mau berbohong atau berdusta. Hal ini dilakukan lantaran pentingnya problem tersebut atau demi keselamatan jiwa yang mengancam.

Tauriyyah boleh dilakukan seseorang apabila ada kebutuhan mendesak dan adanya manfaat yang terang secara syar’i. Dan tidak selayaknya dilakukan seorang Muslim secara terus-menerus bahkan menjadi kebiasaannya dikala berbicara. Begitu juga tauriyyah dihentikan dilakukan untuk tujuan kedzoliman dan kemaksiatan. Jika demikian, maka hal tersebut termasuk kedustaan.

Dalam kitab al-Adzkaar, Imam Nawawi   berkata, “Apabila diharapkan tauriyyah lantaran adanya kebaikan yang terang dalam agama untuk mengelabui lawan bicara, atau lantaran satu hal yang tidak sanggup tidak kecuali harus melaksanakan tauriyyah, maka tidaklah mengapa. Dan apabila tauriyyah dilakukan tanpa ada alasan dan kebutuhan, maka hukumnya makruh bukan haram. Namun, kalau tauriyyah menjadi alasannya yaitu yang menghantarkan dalam kebatilan dan kedustaan serta mengambil hak orang lain, maka tauriyyah tersebut menjadi haram. Inilah batasan-batasan dalam kepingan ini.”

Beberapa ulama diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah  , beropini wacana keharaman tauriyyah kalau dilakukan tanpa ada kebutuhan dan manfaat secara syar’i.

Memang di dalam syariat tauriyyah dibolehkan. Namun, hendaknya seorang Muslim tidak melaksanakan tauriyyah kecuali dalam problem sangat penting atau terdesak. Hal tersebut disebabkan lantaran pertimbangan dan kasus sebagai berikut:
  1. Memperbanyak tauriyyah menjadikan seseorang terjerumus dalam kedustaan.
  2. Akan menjadikan hilangnya kepercayaan dari teman-temannya. Karena masing-masing mereka akan ragu apakah ucapannya tersebut hakiki atau bermakna ganda. Hal inilah yang menjadikan orang lain berpaling darinya lantaran takut akan berdusta.
  3. Ketika seseorang yang mendengar mengetahui kasus sebenarnya dan ternyata bertentangan dengan tauriyyahnya, maka pendengar mengetahui bahwa ia sebenarnya telah berdusta. Dan ini menyelisi dari maksud ber-tauriyyah.
  4. Membuka jalan ujub pada diri sendiri lantaran kepandaiannya mengelabui orang lain.
  5. Namun, adapula ulama yang menyamaratakan bahwa dusta dengan segala bentuknya merupakan hal yang buruk, lantaran di dalam al-Qur’an Alloh   telah mencela para pendusta. Pendapat itulah sebagaimana dalam pendapat kedua di atas.

HALAMAN SELANJUTNYA : 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tujuan Dan Manfaat Mempelajari Sirah Nabi

Apa Aturan Mengambil Bunga Bank ? Dan Jenis Muamalah Yang Bekerjasama Dengan Bank