Dalil Perihal Larangan Ghibah Berdasarkan Alquran, Hadits Dan Ijma Para Sahabat


Dalil yang Mengharamkan Ghibah

Di dalam Islam, aturan ghibah yaitu haram berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah, dan Ijm

a’. Berikut akan kita paparkan satu persatu untuk menambah kepahaman:

A. Dalil dari al-Qur’an.
Alloh   berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu yaitu dosa dan janganlah kau mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kau menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kau memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kau merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Hujurot [49]: 12)

Ibnu Katsir   berkata dalam Tafsir-nya: “Didalamnya terdapat larangan melakukakan ghibah. Beliau   juga berkata dalam tafsir ayat ini, “Dan telah ada dalam persoalan keharaman ini yaitu ghibah larangan yang sangat keras, dan oleh lantaran inilah Alloh   menyerupakannya dengan memakan daging insan yang telah mati, sebagaimana firmanNya dalam ayat ini. Maksudnya, “Sebagaimana kalian membenci hal ini (daging mayat) secara adab maka bencilah hal tersebut (yaitu ghibah) secara syariat, lantaran sesungguhnya hukumnya lebih keras dari itu.

B. Dalil dari as-Sunnah.
Terlalu banyak dan masyhur dalil as-Sunnah yang berbicara perihal tema ini. Diantara dalil as-Sunnah yang mengharamkan ghibah yaitu sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar   bekerjsama Imam Ahmad   dan Ibnu Majah   mengeluarkan hadits dari Abu Bakroh  . Ia berkata, “Nabi   melewati dua kubur yang penghuninya sedang diadzab, lantas dia   bersabda bahwa kedua kubur tersebut diadzab tidaklah lantaran sesuatu yang berat untuk ditinggalkan, kemudian dia   menjelaskan sebabnya:

 ))وَمَا يُعَذَّبَانِ إِلا فِي الْبَوْلِ وَالْغِيبَةِ(( 
“Dan keduanya tidaklah disiksa melainkan lantaran ghibah dan kencing.”
Ummu Abdillah al-Wadi’iyah   berkata: “Ghibah itu diharamkan, sedikit maupun banyak.” Di dalam Sunan Abu Dawud tercantum sebuah hadits yang diriwayatkan dari jalan ‘Aisyah  . Beliau   berkata:

 ))حَسْبُكَ مِنْ صَفِيَّةَ كَذَا وَكَذَا قَالَ غَيْرُ مُسَدَّدٍ تَعْنِي قَصِيرَةً فَقَالَ لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ(( 
“Wahai Rosululloh, untukmu Shafiyah itu demikian dan demikian.” Salah seorang periwayat hadits menjelaskan maksud ucapan ‘Aisyah bahwa Shafiyah itu orangnya pendek. Maka Nabi   bersabda: “Sungguh engkau telah mengucapkan sebuah kalimat yang seandainya dicampur ke dalam lautan maka pasti akan merubahnya.” (HR. Abu Dawud)

Begitu juga di dalam dua Kitab Shohih (Bukhari dan Muslim) terdapat riwayat hadits dari jalan Abu Bakrah   yang menceritakan bahwa Nabi   bersabda:
 ))إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا(( 
“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, (dan juga kehormatan kalian) semua itu yaitu haram atas kalian sebagaimana kesucian hari kalian ini (hari ‘Arofah), pada bulan kalian ini dan di negeri kalian yang suci ini.” (HR. al-Bukhori)

Dalil lain ada di dalam Sunan at-Tirmidzi yaitu riwayat yang menceritakan hadits dari jalan Ibnu ‘Umar  , dia berkata: Rosululloh   naik mimbar dan menyeru dengan bunyi yang lantang: “Wahai segenap insan yang masih beriman dengan lisannya namun akidah itu belum meresap ke dalam hatinya, janganlah kalian menyakiti kaum Muslimin. Dan janganlah melecehkan mereka. Dan janganlah mencari-cari kesalahan-kesalahan mereka. Karena sesungguhnya barang siapa yang sengaja mencari-cari kejelekan saudaranya sesama Muslim maka Alloh akan mengorek-ngorek kesalahan-kesalahannya. Dan barangsiapa yang dikorek-korek kesalahannya oleh Alloh maka pasti dihinakan, meskipun dia berada di dalam bilik rumahnya.” (Shahihul Musnad, 1/508)

C.Dalil dari ijma’
Imam al-Qurthubi   berkata: “Dan ijma’ menegaskan bekerjsama dia (ghibah) termasuk dosa-dosa besar dan bekerjsama wajib bertobat darinya kepada Alloh  .
Ibnu Katsir   dalam tafsir surat al-Hujurot ayat 12 berkata: “Dan ghibah haram berdasarkan ijma’, dan tidak diperkecualikan dari ghibah tersebut kecuali yang ada kebaikan didalamnya.” (Insya alloh akan tiba penjelasannya perihal ghibah yang dibolehkan). Maka dari klarifikasi diatas jelaslah bahwa ghibah hukumnya haram berdasarkan al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’ ulama. Dan apakah ghibah tersebut termasuk dosa besar atau kecil? Disana ada perbedaan pendapat. Dan yang berpengaruh pendapat lebih banyak didominasi ulama. Mereka mengkategorikan ghibah sebagai dosa besar. Hal ini sebagaimana ijma’ yang dinukil Imam al-Qurthubi   bahwa ghibah termasuk dosa besar.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tujuan Dan Manfaat Mempelajari Sirah Nabi

Apa Aturan Mengambil Bunga Bank ? Dan Jenis Muamalah Yang Bekerjasama Dengan Bank