Halalkah Berobat Dengan Khomr? Bagaimana Hukumnya ?
Halalkah Berobat dengan Khomr?
Sakit ialah ujian dan cobaan bagi seorang hamba atas kehendak Alloh . Berobat merupakan masalah yang disyari’atkan. Akan tetapi harus sesuai dengan tuntunan Alloh dan Rosul-Nya serta hal yang dibolehkan keduanya. Dan ini ialah satu-satunya cara penyembuhan yang benar.
Sungguh sangat aneh! Sebagian dokter Muslim yang belum mengenal lebih dalam wacana Islam menyarankan pasiennya untuk menimbulkan khomr sebagai obat mujarab bagi penyakit tertentu. Oleh lantaran itu, kita perlu menjelaskan aturan menimbulkan khomr sebagai obat.
Lalu apa aturan berobat dengan khomr? Di antara masalah yang mengatakan atas pengharaman berobat dengan benda-benda yang haram secara umum, atau berobat dengan khomr secara khususnya ialah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Shohabat ‘Abdulloh bin Mas’ud , Rosululloh bersabda:
))إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ((
“Sesungguhnya Alloh tidak menimbulkan kesembuhan kalian dalam masalah yang telah diharamkan kepada kalian.” (HR. al-Bukhori)
Seorang mukmin harus yakin bahwa penyakit yang diturunkan Alloh sudah disiapkan oleh-Nya juga obat kesembuhannya. Kaprikornus ikutilah petunjuknya dalam menyembuhkan segala penyakit yang ada dan jauhilah masalah yang diharamkannya lantaran itu akan lebih bermanfaat bagi kita semua.
Dalam kitab Shohih Muslim, Thoriq bin Suwaid al-Ju’fi bertanya kepada Nabi wacana khomr. Rosululloh pun melarangnya (membencinya) menciptakan khomr. Thoriq berkata, “Sesungguhnya saya hanya membuatnya untuk obat saja.” Maka Nabi bersabda:
))إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ، وَلَكِنَّهُ دَاءٌ((
“Sesungguhnya ia (khomr) bukan sebuah obat, akan tetapi sebuah penyakit.” (HR. Muslim)
Wahai saudaraku … Perlu diperhatikan apabila Alloh memerintahkan sesuatu niscaya mengandung kemaslahatan 100% atau lebih banyak kemaslahatan yang diperoleh dari pada kerusakan. Begitu juga sebaliknya. Apabila Alloh melarang sesuatu, niscaya mengandung keburukan 100% atau lebih banyak keburukan dari pada kebaikannya. Dan Alloh Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.
Perhatikanlah! Sebuah statement (pernyataan) batil bahwa sakit yang diderita seseorang tidaklah akan sembuh kecuali dengan meminum alkhohol atau minuman keras. Ini ialah kepercayaan yang sesat lagi menyesatkan. Karena obat berbagai ragamnya, baik obat-obatan nabawi, obat-obatan tradisional atau obat-obantan medis yang halal. Akan tetapi, obat bukanlah yang menyembuhkan penyakit, akan tetapi hanya Alloh yang sanggup menyembuhkan orang yang sakit dengan alasannya ialah meminum obat. Dengan memakai alasannya ialah yang disyari’atkan oleh Alloh dan Rosul-Nya akan lebih gampang mendapat keridhoan Alloh dan kesembuhan dari-Nya .
Hukum Menggunakan Khomr untuk Melarutkan Batu Ginjal
Seseorang tiba ke dokter mengadu wacana sakit ginjal yang dideritanya selama ini. Dokter tanpa ragu berkata, “Obat untuk anda ialah khomr. Dengan minum khomr, maka gumpalan watu di ginjal anda akan segera meleleh.”
Wahai saudaraku ... Siapakah yang harus kita percaya ucapannya? Di sini ada dua pilihan: Alloh atau dokter. Kalau kita lihat secara mendalam penyakit ginjal, adanya penyakit ginjal pada tubuh anda atas izin Alloh , dan hanya Alloh yang sanggup menyembuhkan segala penyakit yang ada.
Rosululloh bersabda:
))مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً((
“Tidaklah Alloh menurunkan suatu penyakit kecuali Dia menurunkan obat baginya.” (HR. al-Bukhori)
Perhatikanlah semua yang difirmankan Alloh dan disabdakan Rosululloh tidak pernah salah dan yang ada ialah kebenaran. Ini haruslah menjadi sebuah keyakinan bagi setiap Muslim. Dan semua obat yang boleh dipakai ialah masalah yang dihalalkan-Nya. Tidak ada obat bagi masalah yang telah diharamkan oleh Alloh .
Adapun ucapan seorang dokter masih berkemungkinan dua sifat: benar atau salah. Karena sebaik-baik dokter apapun dan bagaimanapun beliau tetaplah seorang insan biasa yang niscaya pernah berbuat salah tanpa disengaja atau dengan disengaja. Dia melaksanakan hal itu tiada lain hanya perjuangan saja sesuai dengan kemampuannya yang terbatas.
Maka dari itu, ikutilah ucapan dokter bila tidak melanggar perintah Alloh dan larangan-Nya.
Bagaimanakah Menghukumi Narkotika ?
Wahai saudaraku ... Pada zaman kini ini, merebak pengguna benda-benda ibarat halnya khomr, yang lebih dikenal dengan sebutan narkotika untuk mencari kesenangan dan kepuasan sementara.
Tidak diragukan lagi dalam pengharaman pemakaian narkotika, baik dari jenis ganja, opium, kokain, morfin dan lain sebagainya.
Mengapa narkotika diharamkan oleh agama Islam? Hukum memakai narkotika ialah haram, alasannya ialah mengandung beberapa keburukan, diantaranya:
1. Ia sanggup menutupi atau menghilangkan logika sementara ibarat arak. Oleh lantaran itu hukumnya haram juga.
Rosululloh bersabda:
))كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ، لَمْ يَشْرَبْهَا فِي اْلآخِرَةِ((
“Setiap yang memabukkan ialah khomr, dan setiap yang memabukkan ialah haram, dan barangsiapa minum khomr di dunia dan mati sebagai pecandunya dalam keadaan belum bertobat, maka beliau tidak akan minumnya (khomr) di surga.” (HR. Muslim)
Di dalam hadits yang lain juga dijelaskan bahwa alasannya ialah diharamkannya khomr ialah dikarenakan sanggup menutupi akal. Maka setiap benda atau minuman yang sanggup menutupi logika peminumnya ialah haram hukumnya.
Dari ‘Abdulloh bin Umar , ia mendengar Umar bin Khoththob berkata di atas mimbar bahwa Nabi bersabda:
))أَمَّا بَعْدُ، نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخْمْرِ وَهِيَ مِنْ خَمْسَةٍ: العِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ، وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ العَقْلَ((
“Amma Ba’du, pengharaman khomr telah turun, dan itu dari lima perkara: anggur, kurma, madu, gandum, dan sya’jir (sejenis gandum lain). Dan khomr ialah semua masalah yang sanggup menutupi akal.” (HR. al-Bukhori)
Maka tidak diragukan lagi bahwa narkotika sanggup menutupi akal, dan bahkan bisa menghilangkan akal. Dengan demikian hukumnya pun terperinci haram.
2.Bahwa dalam narkotika terdapat ancaman mengerikan yang lebih parah dari minum khomr.
Rosululloh bersabda:
))لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ((
“Tidak boleh merugikan dan dirugikan.” (HR. Ibnu Majah)
Hadits yang agung dan singkat ini menjelaskan sebuah kaidah bahwa kita dilarang merugikan, menyakiti, menyengsarakan diri sendiri dan orang lain.
Dan di dalam kandungan narkotika terdapat ancaman bagi peminumnya, keluarganya, anak-anaknya dan masyarakat di sekitarnya.
Adapun ancaman bagi diri sendiri ialah imbas negatif pada tubuh dan logika secara bersamaan lantaran dengan memakai narkotika akan merusak kesehatannya dan logika bersihnya.
Adapun merugikan bagi orang lain yaitu perlakuan jelek kepada orang yang ada di sekitarnya, baik istri, anak, tetangga dan orang bau tanah disebabkan narkotika. Sikap buruknya berupa perkataan kotor, tingkah laris kasar. lebih-lebih lagi bila setan membujuknya untuk berbuat keji ibarat zina dengan mendzolimi orang lain.
Alhasil, narkotika tidak diragukan lagi keharamannya lantaran jelasnya petunjuk nash (teks) al-Qur’an dan sabda Nabi atas keharamannya dan lantaran banyaknya ancaman yang disebabkannya.
BACA JUGA : HUKUM DUDUK-DUDUK BERSAMA PEMINUM KHAMR / MIRAS
Komentar
Posting Komentar