Hati-Hati Zina Berkedok Kesepakatan Nikah / Nikah Mut'ah. Ini Tradisi Sesat Syiah


ZINA YANG BERKEDOK PERNIKAHAN

Di antara sebagian tanda hari selesai zaman yakni tersebarnya perzinaan di kalangan umat manusia. Hal ini telah disinyalir oleh Rosululloh   dalam hadits ia   semenjak 14 kala yang lalu.

Dari ‘Anas bin Malik  , ia   menyampaikan pada Qotadah  , “Sungguh saya akan memberitahukan pada kalian suatu hadits yang tidak pernah kalian dengar dari orang-orang sesudahku.”

Kemudian ‘Anas   mengatakan:
 ))مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَقِلَّ الْعِلْمُ، وَيَظْهَرَ الْجَهْلُ، وَيَظْهَرَ الزِّنَا، وَتَكْثُرَ النِّسَاءُ وَيَقِلَّ الرِّجَالُ، حَتَّى يَكُونَ لِخَمْسِينَ امْرَأَةً الْقَيِّمُ الْوَاحِدُ(( 
“Diantara gejala hari selesai zaman adalah: sedikitnya ilmu dan tersebarnya kebodohan, merebaknya perzinaan, perempuan akan semakin banyak dan laki-laki akan semakin sedikit, sampai-sampai salah seorang laki-laki sanggup mengurus (menikahi) 50 perempuan (karena kejahilan orang itu terhadap ilmu agama).” (HR. al-Bukhori) 
Dari ‘Abdulloh bin ‘Umar  , berkata bahwa Rosululloh   bersabda:

“Kiamat tidak akan terjadi hingga orang-orang bersetubuh di jalan-jalan menyerupai layaknya keledai.” Aku (Ibnu ‘Umar) berkata, “Apa betul ini akan terjadi?” Beliau lantas menjawab, “Iya, ini sungguh akan terjadi.” (HR. Ibnu Hibban, al-Hakim, Bazzar, dan ath-Thobroni)

Sungguh mengerikan sekali apa yang disabdakan Nabi   dalam hadits di atas. Zina benar-benar telah menyebar di jalan-jalan. Di sebagian negara Eropa dan Amerika mereka menciptakan wisata sex di suatu pulau yang mana ketika memasukinya harus telanjang dan bebas berzina dengan siapa saja yang dijumpainya di manapun dia berada tanpa rasa malu. Benar-benar semua itu merupakan kerusakan fithroh yang sulit dicerna dengan nalar sehat manusia.
Bukan hanya itu saja, hari ini menyebar perzinaan dengan kedok pernikahan. Inilah yang diusung kaum Syi’ah yang mereka sebut dengan nikah mut’ah atau kawin kontrak.

Adapun yang dimaksud nikah mut'ah yakni seseorang menikah dengan seorang perempuan dalam batas waktu tertentu dengan sesuatu pertolongan kepadanya, baik itu berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya. Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan.

Bentuk ijab kabul ini yakni dengan cara seseorang tiba kepada seorang perempuan tanpa harus ada wali atau saksi. Kemudian mereka menciptakan janji mahar (upah) dan batas waktu tertentu. Misalnya tiga hari atau lebih, atau kurang. Biasanya tidak lebih dari empat puluh lima hari; dengan ketentuan tidak ada mahar kecuali yang telah disepakati, tidak ada nafkah diantara mereka berdua, tidak saling mewariskan sebagaimana nikah syar’i dalam Islam, dan tidak ada iddah kecuali istibro’  (yaitu satu kali haid bagi perempuan monopouse, dua kali haid bagi perempuan biasa, dan empat bulan sepuluh hari bagi yang suaminya meninggal), dan tidak ada nasab kecuali jikalau disyaratkan.

Jadi, rukun nikah mut’ah -menurut Syiah Imamiah- ada tiga :
1. Shighat, menyerupai ucapan : “aku nikahi engkau”, atau “aku mut’ahkan engkau”. 
2. Calon istri, dan diutamakan dari perempuan muslimah atau ahlul kitab. 
3. Mahar, dengan syarat saling rela sekalipun hanya satu genggam gandum. 
4. Jangka waktu tertentu.
Pada awal Islam,  nikah mut’ah dibolehkan di dikala kondisi darurat. Kemudian tiba nash-nash yang melarang hingga hari Kiamat akan nikah tersebut. Di antara dalil yang membolehkan nikah mut’ah pada awal Islam adalah:

Dari Robi’ bin Sabroh, dari ayahnya  , bergotong-royong ia bersama Rosululloh  , kemudian ia   bersabda: “Wahai sekalian manusia, sebelumnya saya telah mengizinkan kalian melaksanakan mut'ah dengan wanita. Sesungguhnya Alloh   telah mengharamkannya hingga hari Kiamat. Barangsiapa yang memiliki sesuatu pada mereka, maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan.” (HR. Muslim)

Ibnu Katsir   berkata, “Tidak ada keraguan lagi, mut’ah diperbolehkan pada permulaan Islam. Sebagian ulama beropini bahwa ia dihalalkan kemudian dimansukh (dihapus), kemudian dihalalkan kemudian dimansukh. Sebagian yang lain beropini bahwa penghalalan dan pengharaman berlaku terjadi beberapa kali.”

Jadi nikah mut'ah telah diharamkan oleh Islam dengan dalil Kitab, Sunnah dan Ijma’ dan akal. Inilah pendapat yang berpengaruh berdasarkan ulama Islam. Adapun dalil-dalilnya yakni sebagai berikut:

1. Dalil dari al-Qur’an.
Alloh   berfirman: 
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. al-Maarij [70]: 29-31)
Dalam ayat ini, Alloh   membuktikan lantaran disahkannya berafiliasi tubuh hanya melalui dua cara, yaitu nikah shohih dan perbudakan. Sedangkan perempuan mut’ah, bukanlah istri dan bukan pula budak.
Alloh   berfirman: 

“Dan barangsiapa di antara kalian (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini perempuan merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini perempuan yang beriman dari budak-budak yang kalian miliki. Alloh mengetahui keimanan kalian; sebahagian kalian yakni dari sebahagian yang lain, lantaran itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka berdasarkan yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo eksekusi dari eksekusi bagi wanita-wanita merdeka bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, yakni bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kalian, dan kesabaran itu lebih baik bagi kalian. Dan Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. an-Nisaa’ [4]: 25)

Dalam ayat ini ada dua alasan. Pertama, jikalau nikah mut’ah diperbolehkan, maka tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukannya bagi orang yang kesulitan menjaga diri atau keperluan untuk menikahi budak atau bersabar untuk tidak menikah. Kedua, ayat ini merupakan larangan terhadap nikah mut'ah lantaran Alloh   berfirman “karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka”. Sebagaimana diketahui bahwa nikah seizin orang renta atau wali, itulah sebenarnya nikah yang disyariatkan, yaitu dengan wali dan dua orang saksi. Adapun nikah mut’ah, tidak mensyariatkan demikian.

2. Dalil dari as-Sunnah.
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Tholib  , Rosululloh   bersabda:
“Bahwasanya Rosullulloh   telah melarang (telah mengharamkan) nikah mut’ah (kawin kontrak terhadap perempuan) pada Perang Khoibar dan memakan daging keledai.” (HR. al-Bukhori)

3. Dalil dari ijma’.
Di antara ulama yang menukil ijma’ akan haramnya nikah mut’ah yakni Qodhi Iyadh. Beliau berkata, “Telah terjadi ijma’ dari seluruh ulama atas pengharamannya, kecuali dari kalangan Rofidhoh (kelompok Syi’ah).” Dan juga disebutkan oleh al-Khottobi: “Pengharaman mut’ah sudah menjadi sebuah ijma’ (maksudnya ijma’ kaum Muslimin), kecuali dari sebagian Syi’ah (Rofidhoh).”

4. Dalil dari akal.
Adapun alasan dari nalar yakni sebagai berikut:
  1. Sesungguhnya nikah mut’ah tidak memiliki aturan standar yang telah diterangkan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah dari thalak, iddah dan warisan. Maka ia tidak berbeda dengan ijab kabul yang tidak sah lainnya.
  2. ‘Umar   telah mengumumkan pengharamannya di hadapan para sahabat pada masa kekhilafahannya dan telah disetujui oleh para sahabat. Tentu mereka tidak akan mengakui penetapan tersebut jikalau pendapat ‘Umar   tersebut salah.
  3. Haramnya nikah mut’ah dikarenakan dampak negatif yang ditimbulkannya sangat banyak. Di antaranya:
  • Bercampurnya nasab, lantaran perempuan yang telah dimut’ah oleh seseorang sanggup dinikahi lagi oleh anaknya, dan begitu seterusnya.
  • Disia-siakannya anak hasil mut’ah tanpa pengawasan sang ayah atau pengasuhan sang ibu, menyerupai anak zina.
  • Wanita dijadikan menyerupai barang murahan laksana pelacur; pindah dari tangan ke tangan yang lain, dan sebagainya.
  • Inilah sebenarnya perzinaan terselubung dan menyebar di kalangan kaum Muslimin, terutama mereka yang terkena virus aqidah sesat Syi’ah. Dan faham ini sekarang diusung ke Indonesia oleh ratusan mahasiswa yang didanai gratis oleh yayasan-yayasan Syi’ah di Indonesia. Semoga Alloh   menjaga generasi Islam di negeri kita dari faham Syi’ah yang sangat berbahaya.
BACA JUGA HALAMAN SELANJUTNYA : 9 CARA UNTUK MENGHINDARI ZINA DAN CARA BERTAUBAT JIKA TELAH MELAKUKANYA 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tujuan Dan Manfaat Mempelajari Sirah Nabi

Orangtua Harus Tahu! Begini Cara Rosululloh Menyikapi Kesalahan Anak