Hukum Duduk-Duduk Bersama Peminum Khamr / Miras
Duduk dengan Orang yang Minum khomr
Ada sebagian kaum Muslimin yang bermatapencaharian sebagai karyawan di sebuah pabrik swasta yang dimiliki oleh orang absurd yang beragama Nashroni atau agama lain. Karyawannyapun mempunyai keyakinan agama yang berbeda-beda. Di satu kesempatan, pabrik tersebut mengadakan perjalanan wisata dan seluruh karyawan harus mengikuti wisata itu. Dalam perjalanan wisata beliau tidak menduga mendapat teman kerjanya meminum khomr.
Apakah beliau berdosa dengan ikut serta wisata dan duduk bersama dengan pemabuk? Apakah dibolehkan seorang Muslim duduk-duduk bersama para pemabuk?
Saudarku kaum Muslimin … Alloh memperlihatkan keutamaan pada umat ini lebih dari umat yang lainnya disebabkan bebepara perkara. Diantaranya yaitu amar ma’ruf nahi munkar.
Alloh berfirman:
“Kalian yaitu umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Alloh. Sekiranya orang-orang mahir kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka yaitu orang-orang yang fasik.” (QS. Ali Imron [3]: 110)
Maka wajib bagi beliau –sebagai orang Muslim- meninggikan syi’ar agama Islam dengan menjauhkan diri dari khomr dan mengajak teman kerja untuk meninggalkan khomr. Ini akan mengangkat kedudukanya dan mendapat pahala disisi Alloh .
Alloh telah melarang kaum Muslimin untuk duduk di tempat-tempat kemungkaran, kecuali kalau sanggup merubah kemungkaran.
Alloh berfirman:
“Dan sungguh Alloh telah menurunkan kekuatan kepada kalian di dalam al-Qur’an bahwa apabila kalian mendengar ayat-ayat Alloh diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kalian duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena bahwasanya (kalau kalian berbuat demikian), tentulah kalian serupa dengan mereka. Sesungguhnya Alloh akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.” (QS. an-Nisaa’ [4]: 140)
Di ayat yang lain, Alloh melarang kita untuk duduk bersama orang-orang dzolim dengan mencela ayat-ayat Alloh dan melanggar larangan-Nya.
Alloh berfirman:
“Dan apabila kau melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan kalau setan menyebabkan kau lupa (akan larangan ini), maka janganlah kau duduk bersama orang-orang yang dzolim itu setelah teringat (akan larangan itu).” (QS. al-An’am [6] : 68)
Wahai saudaraku … Pengingkaran hati atas terjadinya kemungkaran yaitu kewajiban setiap Muslim dalam segala keadaan dan tidak ada udzur baginya untuk meninggalkan pengingkaran dalam hati. Karena hati tidak ada yang sanggup dikuasai oleh orang lain kecuali Alloh . Dan tetap duduk di antara peminum khomr itu menunjukan tidak adanya pengingkaran dalam hati.
Rosululloh bersabda:
))مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، فَلاَ يَقْعُدْ عَلَى مَائِدَةٍ يُشْرَبُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ((
“Barangsiapa beriman kepada Alloh dan hari Akhir, maka janganlah duduk di antara hidangan yang disajikan khomr di atasnya.” (HR. Ahmad)
Dalam hadits ini, Nabi mengaitkan antara keimanan seseorang kepada Alloh dengan menjauhi hidangan minum khomr. Dan itu memperlihatkan bahwa menjauhi hidangan minum khomr yaitu hal yang wajib dan penting sekali.
BACA JUGA : PENAMPAKAN MINUMAN KERAS DI SURGA, HALAL UNTUK DI MINUM
Komentar
Posting Komentar