Hukum Meminum Miras Berdasarkan Islam
Hukuman Peminum Khomr
Agama Islam tidak hanya mengharamkan zat khomr. Akan tetapi juga telah memilih eksekusi peminumnya. Ini menawarkan bahwa minum khomr termasuk dosa besar.
Apa akhir bagi peminum khomr? Pada zaman Rosululloh masih hidup dan aturan larangan minum khomr sudah ditetapkan, ada seorang Muslim yang sedang lemah imannya sehingga minum khomr dan mabuk karenanya. Maka hukumannya yakni dicambuk sebanyak empat puluh kali.
Ini menurut sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Tholib , ia berkata:
))جَلَدَ رَسُولُ اللَّهِ فِي الْخَمْرِ، وَأَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ، وَكَمَّلَهَا عُمَرُ ثَمَانِينَ، وَكُلٌّ سُنَّةٌ((
“Rosululloh mencambuk dalam (masalah minum) khomr sebanyak empat puluh kali, dan Abu Bakar empat puluh kali, lalu Umar bin Khoththob menyempurnakan menjadi delapan puluh cambukan. Semua itu yakni sunnah.” (HR. Abu Dawud)
Bagaimanakah para ulama’ fiqih berpendapat? Para ulama fiqih bersepakat atas wajibnya eksekusi bagi peminum khomr bahwa hukumannya yakni cambuk. Hanya saja mereka berselisih pendapat wacana bilangan (berapa kali cambuk), di antaranya:
Madzhab Hanafi (pengikut imam Hanifah ) dan madzhab Maliki (pengikut imam Malik ) beropini bahwa cambukan bagi peminum khomr sebanyak 80 kali.
Adapun madzhab Syafi’i (pengikut imam Syafi’i ) beropini bahwa cambukan peminum khomr sebanyak 40 kali. Dan dalam pendapat Madzhab Hanbali (pengikut imam Ahmad bin Hanbal ) ada dua pendapat: sebagian beropini 40 kali dan lainnya 80 kali)
BACA JUGA HALAMAN SELANJUTNYA : LATAR BELAKANG PENGHRAMAN KHAMR DAN HIKMAH DI BALIKNYA
Komentar
Posting Komentar