Hukum Mendengarkah Isu Gosip / Ghibah
Hukum Mendengarkan Ghibah
Didalam kitab Al-Adzkar, Imam an-Nawawi berkata: “Ketahuilah sebetulnya ghibah itu sebagaimana diharamkan bagi orang yang mengucapkannya, diharamkan juga bagi orang yang mendengarkannya atau menyetujuinya. Maka wajib bagi siapa saja yang mendengar seseorang mulai mengghibahi (saudaranya yang lain) untuk melarang orang itu, kalau ia tidak takut kepada mudhorot yang jelas. Dan kalau ia takut kepada orang itu, maka wajib baginya untuk mengingkari dengan hatinya dan meninggalkan majelis kawasan ghibah tersebut kalau hal itu memungkinkan.
Jika ia bisa untuk mengingkari dengan lisannya atau dengan memotong pembicaraan ghibah tadi dengan pembicaraan yang lain, maka wajib baginya untuk melakukannya. Jika ia tidak melakukannya berarti ia telah bermaksiat.
Jika ia berkata dengan lisannya: “Diamlah”, namun hatinya ingin pembicaraan ghibah tersebut dilanjutkan, maka hal itu ialah kemunafikan yang tidak bisa membebaskan ia dari dosa. Dia harus membenci ghibah tersebut dengan hatinya (agar bisa bebas dari dosa-pent).
Jika ia terpaksa di majelis yang ada ghibahnya dan ia tidak bisa untuk mengingkari ghibah itu, atau ia telah mengingkari namun tidak diterima, serta tidak memungkinkan baginya untuk meninggalkan majelis tersebut, maka haram baginya untuk istima’ (mendengarkan) dan isgho’ (mendengarkan dengan seksama) pembicaraan ghibah itu. Yang ia lakukan ialah hendaklah ia berdzikir kepada Alloh dengan lisannya dan hatinya, atau dengan hatinya, atau ia memikirkan masalah yang lain, biar ia bisa melepaskan diri dari mendengarkan ghibah itu.
Setelah itu maka tidak dosa baginya mendengar ghibah (yaitu sekedar mendengar namun tidak memperhatikan dan tidak paham dengan apa yang didengar –pent), tanpa mendengarkan dengan baik ghibah itu, kalau memang keadaannya menyerupai ini (karena terpaksa tidak bisa meninggalkan majelis ghibah itu –pent). Namun kalau (beberapa waktu) kemudian memungkinkan baginya untuk meninggalkan majelis dan mereka masih terus melanjutkan ghibah, maka wajib baginya untuk meninggalkan majelis tersebut.
Alloh berfirman:
“Dan apabila kalian melihat orang-orang yang mengejek ayat Kami, maka berpalinglah dari mereka sampai mereka membicarakan pembicaraan yang lainnya. Dan apabila kalian dilupakan oleh setan, maka janganlah kalian duduk bersama kaum yang dzolim sesudah kalian ingat.” (QS. al-An’am [6]: 68)
Tobat dari Ghibah
Tobat dari ghibah memiliki empat syarat, yaitu:
1. Hendaklah orang yang mengghibah berhenti dari ghibahnya.
2. Hendaklah ia menyesal atas perbuatannya tersebut.
3. Bertekad berpengaruh untuk tidak mengulanginya kembali selama-lamanya.
4. Hendaklah meminta kepada saudaranya untuk dihalalkan (maaf) atas ghibah yang ia lakukan dan hendaklah meminta kepadanya biar memintakan ampunan untuknya.
Tetapi kalau ia takut cara keempat tersebut akan menyebabkan kerusakan, hendaklah ia menghindari cara itu dan cukup dengan mendoakan kebaikan untuknya.
Berkata Syaikh Utsaimin : “…Ghibah yaitu engkau membicarakannya dalam keadaan ia tidak ada, dan engkau merendahkannya di hadapan insan sedangkan ia tidak ada. Untuk duduk masalah (bertobat dari ghibah) ini para ulama berselisih. Di antara ulama ada yang berkata (bahwasanya) engkau (yang mengghibah) harus tiba kepadanya (yang dighibahi) kemudian berkata kepadanya: “Wahai fulan sesungguhnya saya telah membicarakanmu di hadapan orang lain, maka saya mengharapkanmu untuk memaafkanku dan merelakan (perbuatan)ku.”
Sebagian ulama (yang lainnya) menyampaikan (bahwasanya) engkau jangan tiba kepadanya, tetapi ada perincian: Jika yang dighibahi telah mengetahui bahwa engkau telah mengghibahinya, maka engkau harus tiba kepadanya dan meminta biar ia merelakan perbuatanmu. Namun kalau ia tidak tahu, maka janganlah engkau mendatanginya (tetapi hendaknya) engkau berdoa dan memohon ampun untuknya dan engkau membicarakan kebaikan-kebaikannya di tempat-tempat yang engkau pernah mengghibahinya, alasannya sesungguhnya kebaikan-kebaikan bisa menghilangkan kejelekan-kejelekan. Pendapat kedua ini lebih benar, yaitu sebetulnya ghibah itu, kalau yang dighibahi tidak mengetahui bahwa engkau telah mengghibahinya, maka cukuplah engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya di tempat-tempat yang kau pernah mengghibahinya dan engkau memohon ampun untuknya. Engkau bisa berkata: “Ya Alloh ampunilah dia.”
Ibnu Katsir berkata: “…para ulama lain berkata: “Tidaklah disyaratkan baginya (yang mengghibah) meminta penghalalan (perelaan dosa ghibahnya-pent) dari orang yang ia ghibahi. Karena kalau ia memberitahu orang yang ia ghibahi tersebut bahwa ia telah mengghibahinya, maka terkadang malah orang yang dighibahi tersebut lebih tersakiti dibandingkan kalau ia belum tahu, maka jalan keluarnya yaitu ia (si pengghibah) hendaknya memuji orang itu dengan kebaikan-kebaikan yang dimiliki orang itu di tempat-tempat yang ia telah mencela orang itu…"
Ghibah Adalah Pembunuhan Karakter
Saudaraku… sesungguhnya ghibah ialah dosa besar yang hampir semua Muslim terjerat padanya. Lidah pengghibah lebih berbahaya dari pada semburan ular berbisa. Karena racun ghibah bisa membunuh hati, merusak sendi-sendi persahabatan, meluluh-lantakkan kepercayaan seseorang. Dialah dosa yang diumpamakan Alloh menyerupai memakan daging bangkai saudaranya (kanibalisme).
Orang yang sedang mengghibah saudaranya sejatinya sedang membunuh karakternya. Membunuh dengan taring-taring perkataan busuknya. Kemudian sesudah kematiannya ia koyak dan robek harga dirinya. Dia jilati daging busuknya, kemudian melahap bangkai saudaranya dengan canda dan tawa di balik air mata kesedihan saudaranya.
Terapi Manjur dari Ghibah
Sesungguhnya segala penyakit niscaya ada obatnya. Para ulama telah menjelaskan beberapa terapi mujarab yang bisa dilakukan biar seseorang terhindar dari penyakit ghibah. Adapun terapi yang bisa dilakukan biar terhindar dari ghibah ialah sebagai berikut:
1. Hendaknya orang yang mengghibah menyadari bahwa perbuatan ghibahnya akan mendatangkan kebencian, marah serta adzab dari Alloh .
2. Sesungguhnya kebaikan orang yang mengghibah akan berpindah kepada orang yang dighibahinya. Dan apabila ia tidak punya kebaikan maka akan dipindahkan kejelekan orang yang dighibahi tersebut kepadanya sebagai timbal balik atas perbuatannya. Seandainya seseorang selalu mengingat akan hal ini, tentu tidak akan gampang dan lancang lisannya berbuat ghibah.
3. Seyogyanya bagi orang yang mau mengghibah berpikir atas kekurangan pada dirinya, kemudian menyibukkan diri dalam memperbaikinya. Dan merasa malu untuk mencela orang lain alasannya sebenarnya ia sendiri banyak aibnya.
4. Apabila malu yang disebutkan pengghibah tidak terdapat pada dirinya, hendaknya ia bersyukur pada Alloh . Bukan malah mengotori dirinya dengan malu yang lebih besar yaitu mengghibah malu orang lain tersebut.
5. Hendaknya selalu mengingat saat ia mengghibahi saudaranya, sebenarnya ia bagaikan seseorang yang memakan daging sesama saudara Muslim sendiri.
6. Wajib bagi seorang Muslim yang mengerti untuk menciptakan para pengghibah termangu dan tidak meninggalkan mereka sembarangan berkata dari apa yang mereka lihat. Dan wajib pula membantah mereka atas seorang Muslim yang dighibahi oleh mereka.
7. Senantiasa mengingat ayat-ayat serta hadits yang menyebutkan wacana ancaman ghibah dan keutamaan menjaga lisan.
Saudaraku tercinta.. adakah yang lebih berbahaya daripada pengecap pengghibah yang membunuh huruf saudaranya? Adakah yang lebih hina daripada memakan daging bangkai saudaranya? Jika binatang tak arif saja tak pernah ada yang memakan bangkai saudaranya, lantas kenapa insan yang katanya berhati mulia tega memakan bangkai saudaranya?!
Sungguh hanya orang yang dirohmati Alloh yang dijaga lisannya dari mengghibah saudaranya. Semoga Alloh senantiasa merohmati kita dan menjaga verbal kita dari ghibah yang amat tercela. Hanya kepada Alloh kita memohon pertolonganNya.
BACA JUGA : PENGERTIAN GHIBAH SERTA DALILNYA DALAM ALQURAN HADITS DAN IJMA'
BACA JUGA : PENGERTIAN GHIBAH SERTA DALILNYA DALAM ALQURAN HADITS DAN IJMA'
Komentar
Posting Komentar