Hukum Qishas Dalam Islam (Bukan Sebuah Kekejaman) Pembahasan Lengkap


Di dalam Islam, qishosh bukan tindakan non manusiawi dan menakutkan serta angkuh di dalam Islam. Banyak kalangan menyoroti Islam dari segi ini. Kemudian dengan nalar culunnya mengambil dan menarik benang merah bahwa qishosh yaitu sebuah bentuk arogansi di dalam Islam.

Kata “qishosh” (قصاص) berasal dari bahasa Arab yang berarti “mencari jejak”, menyerupai “al-qoshosh”. Sedangkan dalam istilah aturan Islam, maknanya yaitu pelaku kejahatan dibalas menyerupai perbuatannya. Apabila ia membunuh, maka dibunuh. Dan bila ia memotong anggota tubuh, maka anggota tubuhnya juga dipotong.

Sedangkan Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Fauzan mendefinisikannya dengan, “Al-Qishosh yaitu perbuatan (pembalasan) dari korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan dengan akibat yang sama atau menyerupai perbuatan pelaku tadi.”

Dapat disimpulkan bahwa qishosh yaitu mengambil pembalasan yang sama atau serupa, menyerupai dengan istilah “utang nyawa dibayar dengan nyawa”.

Dasar Pensyariatan Qishosh
Qishosh disyariatkan dalam al-Qur’an dan as-sunnah serta Ijma’. Di antara dalil dari al-Quran yaitu firman Alloh  :

“Wahai orang-orang yang beriman, qishosh diwajibkan atas kalian berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan perempuan dengan wanita. Maka, barangsiapa yang menerima suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu yaitu suatu dispensasi dari Robb kalian dan suatu rohmat. Barangsiapa yang melampaui batas setelah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishosh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal, semoga kalian bertakwa.” (QS. al-Baqoroh: 178-179)

Ayat  di atas memperlihatkan bahwa wali (keluarga) korban pembunuhan dengan sengaja mempunyai pilihan untuk membunuh pelaku tersebut (qishosh) bila menghendakinya, bila tidak sanggup menentukan diyat dan pengampunan. Pada asalnya, pengampunan lebih utama, selama tidak mengantar kepada mafsadat (kerusakan) atau ada kemashlahatan lainnya. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah   me-rojih-kan bahwa pengampunan dihentikan diberikan pada qotlu al-ghilah (pembunuhan dengan penganiayaan).

Sedangkan Ibnu al-Qoyyim   ketika memberikan cerita al-‘Urayinin menyatakan, “Qotlu al-Ghilah mengharuskan pembunuhan pelaku dilakukan secara had (hukuman), sehingga eksekusi qishosh baginya tidak gugur dengan adanya pengampunan dari wali terbunuh dan tidak dilihat kembali kesetaraan (mukafah). Inilah mazhab hebat Madinah dan salah satu dari dua pendapat dalam Mazhab Ahmad, serta yang dirojihkan asy-Syaikh (Ibnu Taimiyah  ) dan beliau   berfatwa dengan pendapat ini.” 

Syarat Wajib Qishosh
Secara umum, wali (keluarga) korban berhak menuntut qishosh, apabila telah terpenuhi syarat-syarat berikut ini:
1. Jinayat (kejahatan)-nya termasuk yang disengaja.
Hal ini merupakan komitmen para ulama, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Qudamah  , “Para ulama bersepakat bahwa qishosh tidak wajib, kecuali pada pembunuhan yang disengaja, dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara mereka dalam kewajibannya (sebagai eksekusi pada) pembunuhan dengan sengaja, apabila terpenuhi syarat-syaratnya.”
2. Korban termasuk orang yang terlindungi darahnya  dan bukan orang yang dihalalkan darahnya.
Seperti orang kafir harbi (kafir yang memerangi umat Islam) dan pezina yang telah menikah. Hal ini karena qishosh disyariatkan untuk menjaga dan melindungi jiwa.
3. Pembunuh atau pelaku kejahatan yaitu seseorang yang mukalaf, yaitu pintar dan baligh.
Ibnu Qudamah   menyatakan, “Tidak ada silang pendapat di antara para ulama bahwa tidak ada qishosh terhadap anak kecil dan orang gila. Demikian juga orang yang hilang nalar dengan alasannya yaitu udzur, menyerupai tidur dan pingsan.” 
4. At-takafu’ (kesetaraan)
Yaitu kesetaraan antara korban dan pembunuhnya dalam sisi agama, merdeka, dan budak. Sehingga, seorang Muslim tidak di-qishosh dengan alasannya yaitu membunuh orang kafir, dengan dasar sabda Rosululloh  ,
 ))لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ(( 
“Tidaklah seorang Muslim dibunuh (di-qishosh) dengan alasannya yaitu membunuh orang kafir.” (HR. al-Bukhori) 
5. Tidak ada relasi keturunan, yakni dengan ketentuan korban yang dibunuh bukan anak si pembunuh atau cucunya.
Rosululloh   bersabda:
 ))لاَ يُقْتَلُ الوَالِدُ بِوَلَدِهِ(( 
“Orangtua tidak di-qishosh dengan alasannya yaitu (membunuh) anaknya.” (HR. Ibnu Majah) 
Syaikh as-Sa’di   ketika menjelaskan syarat diwajibkannya qishosh menyatakan, “Pembunuh bukan orangtua korban, karena orangtua tidak dibunuh dengan alasannya yaitu membunuh anaknya.”
Sedangkan bila anak membunuh orangtuanya, maka si anak tetap terkena keumuman kewajiban qishosh.

Hal-Hal yang Menggugurkan Qishosh
1. Kematian pelaku pembunuhan.
2. Pemberian maaf dari hebat waris (wali) korban kepada si pembunuh.
Alloh   berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kau qishosh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan perempuan dengan wanita. Maka barangsiapa yang menerima suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu yaitu suatu dispensasi dari Robbmu dan suatu rohmat. Barangsiapa yang melampaui batas setelah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS. al-Baqoroh [2]: 178)
Rosululloh   bersabda:
“Alloh tidak akan menambahkan karena sifat memaafkan kecuali kemuliaan.” (HR. Muslim)
Dari ‘Anas  , ia berkata,“Tidaklah saya melihat Nabi   ketika ada pengajuan tuntutan qishosh kepada beliau  , melainkan beliau   memerintahkan untuk memaafkannya.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ibnu Majah)
3. Perdamaian atau qishosh.
Rosululloh   bersabda:
“Barangsiapa yang membunuh dengan sengaja, maka ia diserahkan kepada hebat waris korban yang terbunuh. Jika mau, mereka sanggup membunuhnya. Dan bila mau, mereka juga sanggup mengambil diyat berupa 30 ekor unta hiqqah (unta betina yang memasuki usia 4 tahun), 30 ekor jadz’ah (unta betina yang memasuki usia 5 tahun), dan 40 ekor unta yang sedang hamil. Lalu uang kompensasi hening dengan pelaku juga sanggup menjadi hak mereka. Hal itu lebih demi menambah jumlah denda.” (HR. Ibnu Abi Syaibah al-Baihaqi)   

Hikmah Pensyariatan Qishosh
Alloh   dengan segala hikmah-Nya tetapkan syariat qishosh dalam kehidupan insan untuk kebaikan manusia. Hikmah-hikmah tersebut ada yang diketahui insan dan ada yang hanya menjadi diam-diam Alloh  . Demikian juga, dalam qishosh terdapat banyak pesan tersirat yang sanggup kita ketahui, di antaranya:

1. Menjaga masyarakat dari kejahatan dan menahan setiap orang yang akan menumpahkan darah orang lain.
Alloh   berfirman:

“Dan dalam qishosh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal, semoga kau bertakwa.” (QS. al-Baqoroh [2]: 179)2. Mewujudkan keadilan dan menolong orang yang terdzolimi dengan memperlihatkan fasilitas bagi wali korban untuk membalas kepada pelaku menyerupai yang dilakukan kepada korban.
Alloh   berfirman:

 “… Dan barangsiapa dibunuh secara dzolim, maka sebetulnya Kami telah memberi kekuasaan kepada hebat warisnya, tetapi janganlah hebat waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia yaitu orang yang menerima pertolongan.” (QS. al-Isro’ [17]: 33)3. Menjadi sarana tobat dan penyucian dari dosa yang telah dilanggarnya, karena qishosh menjadi kafarah (penghapus dosa) bagi pelakunya.
Rosululloh   bersabda:

“Berbai’atlah kepadaku untuk tidak berbuat syirik, tidak mencuri, dan tidak berzina.” Beliau membacakan kepada mereka ayat, (lalu bersabda), ‘Barangsiapa di antara kalian yang menunaikannya maka pahalanya ada pada Alloh  , dan barangsiapa yang melanggar sebagiannya kemudian di aturan maka eksekusi itu sebagai penghapus dosa baginya. (Adapun) barangsiapa yang melanggarnya kemudian Alloh tutupi maka urusannya diserahkan kepada Alloh, bila Dia kehendaki maka Dia mengadzabnya dan bila Dia menghendaki maka Dia mengampuninya.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)

Dari sini terang bahwa qishosh bukanlah suatu kengerian. Bahkan, ia keadilan yang amat adil. Adil bagi pembunuh, terbunuh dan keluarga korban. Tak ada di dunia ini aturan perundangan yang lebih menandingi keadilannya dari pada aturan qishosh.

Benar-benar hanya orang yang bodoh, yang menyampaikan bahwa qishosh yaitu perbuatan angkuh dan tak berperikemanusiaan. Semoga kita dijauhkan dari orang-orang jahil menyerupai itu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tujuan Dan Manfaat Mempelajari Sirah Nabi

Orangtua Harus Tahu! Begini Cara Rosululloh Menyikapi Kesalahan Anak