Hukum Riba Dan Perjuangan Yang Tergolong Riba
HUKUM RIBA
Riba hukumnya haram, bahkan tergolong dosa besar menurut dalil al-Qur’an dan hadits yang shohih. Adapun dalil al-Quran banyak sekali, diantaranya ayat di atas. Sedangkan dalil dari hadits, diantaranya pada ketika hari Arofah, Rosululloh berkhotbah dihadapan kaum Muslimin seraya bersabda (artinya),
“Ketahuilah, sesungguhnya riba jahiliah sudah dilenyapkan. Dan, riba pertama dari riba (yang pernah ada dalam kehidupan) kami,yang saya lenyapkan yaitu riba (yang dilakukan) Abbas bin Abdul Muththolib. Sesungguhnya riba itu semua telah dilenyapkan.” (HR. Muslim)
Dengan berdalih hadits ini, al-Imam Ibnul Qoyyim mengatakan bekerjsama riba hukumnya yaitu haram dengan kesepakatan kaum Muslimin”
USAHA YANG TERGOLONG RIBA
Usaha yang tergolong riba banyak macamnya, terutama pada zaman kini yang didukung oleh perkembangan teknologi dan terbukanya pasaran bebas, sangat sulit kita menghitungnya.
Dari Ibnu Mas’ud , Rosululloh bersabda:
“Riba mempunyai 73 pintu.” (HR. Ibnu Majah)
Misalnya:
1. Penghasilan haram yang disebabkan transaksi yang batil
‘Aisyah berkata:
“Tatkala turun Surat al-Baqoroh yang berafiliasi dengan riba, Rosululloh keluar menuju masjid, kemudian membacakan ayat ini kepada manusia, dan mengharamkan perdagangan khamar.” (HR. al-Bukhori)
Imam Ibnu Rojab al-Hambali berkata,
“Maksud Rosululloh mengharamkan perdagangan khamar bersamaan dengan riba supaya dimaklumi bahwa Alloh mengharamkan riba meliputi semua hasil yang haram yang disebabkan transaksi jual beli. Misalnya hasil penjualan khomr, bangkai babi, dan patung, mendapatkan hadiah lantaran menolong orang, kesepakatan yang batil, menjual barang hanya sekedar disentuh, menjual barang yang tidak jelas, membeli anak hewan ternak yang belum lahir, jual beli yang mengandung penipuan, dan pesan barang yang syaratnya tidak terpenuhi.”
2. Menjual perak dengan emas dalam bentuk utang
Umar bin Khoththob berkata, Nabi bersabda:
“Penukaran perak dengan emas yaitu riba kecuali dengan serah terima secara langsung. Dan penukaran gandum dengan gandum itu riba kecuali dengan serah terima secara langsung. Dan penukaran kurma dengan kurma dengan kurma itu riba kecuali dengan serah terima secara langsung.” (HR. Muslim)
3. Menjual emas dengan emas tunai dengan beda timbangannya
Abu Sa’id al-Khudri berkata,
“Dinar ditukar dengan dinar, dirham dengan dirham harus sama nilainya. Barangsiapa menambah atau meminta suplemen berarti ia telah melaksanakan riba.”
4. Menjual barang yang belum jelas
‘Anas berkata:
“Rosululloh melarang jual beli dengan cara muhaqolah, muhadhoroh (menjual buah-buahan yang belum masak yang belum tentu sanggup dimakan), mulamasah (menjual sesuatu dengan hanya menyentuh), munabadzah (membeli sesuatu dengan sekedar lemparan), dan muzabanah.” (HR. al-Bukhori)
5. Usaha yang diragukan halal dan haramnya
‘Umar bin Khoththob berkata:
“Sesungguhnya simpulan ayat yang turun yaitu riba. Rosululloh tatkala meninggal dunia belum menafsirkan ayat ini, maka tinggalkan riba dan yang meragukan.” (HR. Ibnu Majah)
Ibnu Rojab berkata:
“Perkataan Umar bin Khoththob ini memberitahukan kepada kita bahwa riba macamnya banyak sekali, termasuk perniagaan yang tidak jelas. Jika kau mencurigai usahamu hendaknya kau tinggalkan. Jual beli yang diharamkan untuk membendung jalan menuju kepada riba menyerupai muhaqolah, muzabanah, muhadhoroh, menjual dengan dua harga, laba yang tidak sanggup dipastikan. Kami jelaskan kasus ini bahwa riba meliputi semua transaksi atau penukaran barang yang hukumnya haram. Oleh lantaran itu, tatkala diturunkan pengharaman riba, Rosululloh mengharamkan jual beli khomr juga, supaya kita memahami bahwa semua jual beli yang haram termasuk riba. Wallohu a’lam.” (Fath al-Bari)
Komentar
Posting Komentar