Hukuman Angker Bagi Pelaku Zina Dalam Islam


HUKUMAN ZINA DALAM ISLAM

Alloh   berfirman:
“Perempuan yang berzina dan pria yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk), dan janganlah berbelas kasihan kepada keduanya untuk (menjalankan) agama Alloh, bila kau beriman kepada Alloh, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) eksekusi mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. an-Nuur [24]: 2)
Menurut kesepakatan ulama, ayat di atas terkait seseorang yang belum pernah terikat kesepakatan nikah. Hukuman dera (cambuk) tersebut ditambah dengan pengasingan selama 1 tahun. Sedangkan bagi seseorang yang telah menikah atau sudah pernah terikat kesepakatan nikah, maka bagi mereka hukumannya yaitu eksekusi rajam (dilempari kerikil hingga mati).
Akan tetapi banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan eksekusi bagi pezina. Berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah, paling tidak ada empat syarat, yaitu:

1)Ada empat orang saksi. 
Alloh   berfirman:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kau terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. an-Nuur [24]: 4)

Syarat menjadi saksi adalah:
1. Islam, baligh (dewasa), arif sehat (tidak gila).
2. Berjumlah empat orang laki-laki. Seorang saksi pria sanggup digantikan dua orang saksi perempuan.
3. Melihat kejadian secara langsung(dengan mata kepalanya sendiri) dalam satu waktu/kejadian.

2) Menuduh dengan saling melaknat/li'an.
Hal ini sanggup terjadi apabila terdapat suami atau istri yang menuduh pasangannya berzina. Kemudian mereka bersumpah empat kali menyebut nama Alloh di depan mahkamah. Dan sumpah yang kelima berisi kalimat laknat Alloh yang akan mengenai dirinya bila ia berbohong. Maka eksekusi pada kondisi ini tidak sanggup dilangsungkan.

3) Adanya bukti kuat.
Bukti yang dimaksud yaitu kehamilan yang terdapat pada perempuan yang dizinai. Atau dengan uji identifikasi laboratorium yang memperkuat bukti.

4) Pengakuan dari pelaku.
Di zaman Rosululloh  , hampir semua perkara perzinaan diputuskan menurut legalisasi para pelaku langsung. Seperti yang dilakukan kepada Maiz   dan perempuan Ghomidiyah. Pengakuan dilakukan sebanyak empat kali kesaksian.
Bila tidak melakukan eksekusi tersebut atau bertobat dari dusta tersebut, pelaku akan diancam dengan api neraka yang nantinya akan memperabukan badan mereka. Dalam hadits Samuroh bin Jundub   yang panjang ihwal mimpi Nabi  , Beliau   bersabda:

“Kemudian kami berjalan dan hingga pada suatu bangunan serupa tungku api dan di situ terdengar bunyi hiruk-pikuk. Lalu kami tengok ke dalam, ternyata di situ ada beberapa pria dan perempuan yang telanjang bulat. Dari bawah mereka tiba kobaran api dan apabila terkena nyala api itu, mereka memekik. Aku bertanya, “Siapakah orang itu?” jawabnya, “Adapun sejumlah pria dan perempuan yang telanjang bundar yang berada di dalam bangunan serupa tungku api itu yaitu para pezina pria dan perempuan.” (Shohihul Jami’us Shoghir)
Demikianlah besarnya ancaman zina sehingga dikala mengulas ihwal eksekusi bagi pezina, al-Imam Ibnul Qoyyim  , berkata: “Alloh telah mengkhususkan hadd (hukuman) bagi pelaku zina dengan tiga kekhususan yaitu:

• Pertama, eksekusi mati secara hina (rajam) bagi pezina lalu diringankan (bagi yang belum nikah) dengan dua jenis hukuman, eksekusi fisik yakni didera seratus kali dan eksekusi mental dengan diasingkan selama satu tahun.

• Kedua, Alloh   secara khusus menyebutkan larangan merasa kasihan terhadap pezina. Umumnya sifat kasihan yaitu diharuskan. Bahkan Alloh itu Maha Pengasih. Namun, rasa kasihan ini dihentikan menghalangi dari menjalankan syariat Alloh  . Hal ini ditekankan alasannya orang biasanya lebih kasihan kepada pezina daripada pencuri, perompak, pemabuk dan sebagainya. Di samping itu, perzinaan sanggup dilakukan oleh siapa saja termasuk orang kelas elite yang memiliki kedudukan tinggi sehingga menjadikan orang yang menjalankan eksekusi merasa enggan dan kasihan untuk menjalankan hukuman.

• Ketiga
, Alloh   memerintahkan biar pelaksanaan eksekusi zina disaksikan oleh orang-orang mukmin dengan maksud menjadi pengajaran dan memperlihatkan kesan positif bagi kebaikan umat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tujuan Dan Manfaat Mempelajari Sirah Nabi

Apa Aturan Mengambil Bunga Bank ? Dan Jenis Muamalah Yang Bekerjasama Dengan Bank