Latar Belakang Penghraman Khamr Dan Nasihat Di Baliknya
Bagaimanakah Sejarah Pengharaman Khomr?
Sebelum diutusnya Nabi Muhammad , khomr sebagai hidangan istimewa bebas diperjualbelikan bahkan dihalalkan oleh agama ibarat pada zaman Nabi Yusuf .
Alloh berfirman:
“Hai kedua penghuni penjara: “Adapun salah seorang di antara kau berdua, akan memberi minuman tuannya dengan khomr; Adapun yang seorang lagi maka ia akan disalib, kemudian burung memakan sebagian dari kepalanya. Telah diputuskan perkara yang kau berdua menanyakannya (kepadaku)”.” (QS. Yusuf [12]: 41)
Ayat ini menjelaskan keadaan di masa Nabi Yusuf bahwa khomr merupakan hidangan bagi para raja dan masyarakat pada umumnya, belum diharamkan oleh Alloh .
Di awal masa Nabi Muhammad , khomr masih dipakai oleh para shohabat sebagai minuman sehari-hari. Alloh tidak mengharamkan secara langsung, tapi dengan secara sedikit demi sedikit alasannya yaitu budaya minum khomr sangat lekat dengan masyarakat sehingga sangat memberatkan sanubari mereka.
Bagaimanakah tahapan pengharaman khomr?
Pertama: Alloh menjelaskan anugerah rizki dan faidah dari buah anggur dan kurma, sebagaimana dalam firman-Nya:
“Dan dari buah korma dan anggur, kalian buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Alloh) bagi orang yang memikirkan.” (QS. an-Nahl [16]: 67)
Dalam ayat ini, Alloh menjelaskan anugerah buah anggur sebagai rizki yang baik dan menyinggung perihal anggur sanggup dipakai sebagai khomr. Dari ayat ini sanggup diambil faidah bahwa khomr bukan rizki yang baik.
Kedua: Alloh menyinggung khomr dengan menjelaskan manfaat dan efek negatif khomr semoga umat Islam berpikir dan sanggup membedakan perihal hal yang baik dan jelek bagi mereka.
Alloh berfirman:
“Mereka bertanya kepadamu perihal khomr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.” (QS. al-Baqoroh [2]: 219)
Ayat ini turun disebabkan karena sebagian shohabat Anshor, Umar bin Khoththob dan Muadz bin Jabal tiba kepada Rosululloh dengan berkata: “Berilah anutan perihal khomr dan judi, karena keduanya sanggup menghilangkan logika dan mengurangi harta.” Maka turunlah ayat ini.
Akan tetapi, ayat ini tidak menjelaskan bahwa khomr haram secara niscaya dan jelas.
Ketiga: Alloh mengharamkan khomr ketika penunaian sholat dikalangan kaum Muslimin. Hal itu dikarenakan salah seorang shohabat menjadi imam sholat dengan para shohabat lainnya dalam keadaan mabuk dan ia membaca al-Qur’an dengan cara yang salah. Kemudian perkara ini disampaikan kepada Rosululloh , sehinga Alloh menurunkan ayat:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian sholat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja.” (QS. an-Nisaa’ [4]: 43)
Di sini, Alloh melarang kaum Muslimin menunaikan sholat sedang dalam keadaan mabuk. Ini merupakan penyempitan waktu, yakni apabila insan ingin meminum khomr maka minumnya di waktu selain sholat.
Keempat: Kemudian gres masa yang terakhir perihal pengharaman khomr secara totalitas.
Alloh berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, sebenarnya (meminum) khomr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, yaitu termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu semoga kalian menerima keberuntungan.” (QS. al-Ma’idah [5]: 90)
Dalam ayat ini, Alloh melarang dan mengharamkan khomr dan judi secara totalitas. Alloh juga menjelaskan bahwa khomr yaitu najis dan merupakan perbuatan setan. Dan setiap kaum Muslimin harus menjauhinya.
Di ayat setelahnya diakhiri dengan kata-kata: “Apakah kalian berhenti?” Para shohabat pun berkata: “Kami telah berhenti, kami telah berhenti.”
Ini merupakan suri contoh terbaik dari generasi shohabat bahwa ketika mendengar ayat Alloh , mereka pribadi mentaatinya tanpa ada keberatan dalam lubuk hati mereka sedikit pun.
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa ‘Anas bin Malik berkata: “Aku pernah menjamu suatu kaum dengan minuman di rumah Abu Tholhah . Saat itu, khomr mereka yaitu al-Fadhikh (arak terbuat dari buah kurma). Kemudian Rosululloh memerintahkan seorang penyeru untuk menyerukan bahwa khomr telah diharamkan.” ‘Anas berkata: “Maka Abu Tholhah berkata kepadaku, ‘Keluar dan tumpahkanlah’. Maka saya keluar kemudian saya tumpahkan. Maka khomr mengalir di jalan-jalan kota Madinah.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)
Para shohabat tanpa ragu lagi menumpahkan arak yang ada di tangannya ke jalan-jalan sehingga jalan kota Madinah pada waktu itu berair dengan air arak.
Semenjak ketika itu, khomr atau yang lebih kita kenal dengan minuman keras hukumnya haram bagi kaum Muslimin dan Muslimat diseluruh dunia hingga hari Kiamat.
Apakah larangan khomr ditunjukan kepada peminumnya semata? Larangan khomr bukan hanya terbatas pada peminumnya saja, tetapi larangan juga diberikan oleh Rosululloh kepada semua yang berkaitan dengan minum khomr, baik pembuat, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan, sebagaimana sabda Nabi :
))لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ فِي الْخمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَشَارِبَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالمْحْمُولَةُ إِلَيْهِ، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَآكِلَ ثَمَنِهَا، وَالْمشْتَرِي لَهَا، وَالْمشْتَرَاةُ لَهُ((
“Rosululloh melaknat sepuluh orang yang berkenaan dengan khomr; Orang yang memeras, yang meminta diperaskan, peminum, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya, penjual, yang memakan hasilnya, pembelinya dan yang minta dibelikan.” (HR. at-Tirmidzi)
Hikmah Pengharaman Khomr
Saudara niscaya tidak ragu dan bimbang akan pengharaman khomr karena mengandung ancaman maha dahsyat dan mengerikan. Bahkan sanggup menjadikan kebencian dan permusuhan sesama Muslim. Khomr juga menghalangi pelakunya dari mengingat Alloh dan dari mendirikan sholat.
Alloh berfirman:
“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menjadikan permusuhan dan kebencian di antara kalian karena (meminum) khomr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Alloh dan sholat; Maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. al-Ma’idah [5]: 91)
Rosululloh menjadikan khomr sebagai ibu atau asas bagi setiap keburukan dan kehinaan. Memang benar sabda Rosul . Jika kita lihat orang yang sedang mabuk, ia akan melaksanakan tingkah laris yang membahayakan dirinya sendiri. Bahkan sanggup membahayakan kenyamanan orang lain dan masyarakat di sekitarnya.
Rosululloh bersabda:
))الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ((
“Khomr yaitu ibu dari keburukan.” (HR. ath-Tobroni)
BACA JUGA : HALALKAH BEROBAT DENGAN MINUMAN KERAS / KHAMR ?
Komentar
Posting Komentar