Pengertian Zina Secara Umum Dan Khusus Yang Wajib Anda Ketahui


Zina merupakan budaya hewan yang hari ini menggila di kalangan manusia. Menggila alasannya merebak dan menjadi animo di kalangan masyarakat dunia. Di negara barat zina bukan sekedar menjadi trend, namun telah  berubah menjadi gaya hidup yang legal di dalam peraturan aturan mereka. Kawula muda di negara barat selalu gelisah jikalau mereka belum pernah sekalipun merasakan busuknya zina. Bahkan dianggap kurang normal dikala kesuciannya belum pernah ternoda oleh sang pacar yang belum tentu jadi suaminya.

Tempat-tempat perzinaan merebak di kota-kota Amerika dan eropa. Bahkan, jumlahnya lebih banyak daripada restoran yang ada. Perzinaan bukan lagi dilakukan secara tersembunyi dan sendiri-sendiri, namun secara masal di daerah umum dengan berganti-ganti pasangan. Itulah kebusukan yang mereka sebut dengan “sex party” atau pesta sex yang hewan  sebejat apapun tak pernah melakukannya.

Sangat miris sekali dikala gaya hidup iblis itu sekarang mulai diusung ke negeri-negeri yang lebih banyak didominasi penduduknya yaitu Muslim. Di negara-negara Arab yang lebih banyak didominasi penduduknya Muslim, sekarang angka perzinaan mulai meningkat setiap tahunnya. Penyakit AIDS mulai merambah masyarakat Muslim, terutama dari pengikut Syi’ah yang berkedok Islam dengan menghalalkan nikah mut’ah yang hakikatnya yaitu perzinaan.

Memang sangat tragis dikala kita melihat realita perzinaan di negeri kita. Presentase virginitas di kalangan mahasiswi di kota-kota besar Indonesia semakin parah. Bukan sekedar itu, video–video zina belum dewasa Sekolah Menengan Atas mulai menyebar di dunia maya dan sanggup diakses siapa saja. Sungguh, zina telah menjadi biasa di tengah masyarakat kita. Semoga dengan mengulas pembahasan perihal zina kita sanggup terhindar dari bahayanya.

DEFINISI ZINA

Pengertian atau definisi perihal zina sanggup dibagi menjadi dua, yaitu secara khusus dan secara umum. Pengertian zina yang bersifat umum mencakup zina yang berkonsekuensi dieksekusi hudud (yaitu aturan yang ditetapkan oleh Alloh   dalam al-Qur’an) dan yang tidak. Sedangkan zina dalam pengertian khusus yaitu yang semata-mata mengandung konsekuensi aturan hudud, begitu juga dalam sunnah nabawiyyah. Untuk lebih jelasnya kita akan bahas satu persatu.

A.Pengertian zina secara khusus.

Yang dimaksud zina dalam pengertian khusus yaitu zina yang melahirkan konsekuensi aturan hudud, baik itu rajam atau cambuk. Jadi, definisi zina secara khusus yaitu perbuatan fahisyah (perbuatan seksual di luar nikah) dengan masuknya kemaluan pria atau bagiannya ke dalam kemaluan perempuan yang bukan mahrom, dan dilakukan atas keinginannya sendiri tanpa syubhat (dengan sengaja).

Untuk itu, konsekuensi aturan zina menyerupai ini yaitu cambuk 100 kali sebagaimana yang difirmankan oleh Alloh   dalam al-Quran:

“Wanita dan pria yang berzina, maka cambuklah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah berbelas kasihan kepada mereka (untuknya) dalam menjalankan agama Alloh, jikalau kalian beriman kepada Alloh dan hari akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman.” (QS. an-Nuur [24]: 2)

Namun, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan aturan zina menyerupai ini, antara lain :

1. Pelakunya yaitu seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh. Sedangkan jikalau pelakunya seorang anak kecil atau orang gila atau orang idiot yang melaksanakan korelasi seksual di luar nikah, maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar’i yang wajib dikenakan hukuman yang sudah baku. 
2. Pasangan zinanya itu yaitu seorang manusia, baik pria ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang pria bekerjasama seksual dengan hewan menyerupai anjing, kambing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina. Namun ada hukumnya tersendiri.
3. Dilakukan dengan insan yang masih hidup. Apabila seseorang menyetubuhi seorang mayit yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud secara syar’i.
4. Perbuatan itu dilakukan bukan dalam keadaan terpaksa baik oleh pihak pria maupun wanita. 

B. Pengertian zina secara umum.

Maksud definisi zina dalam pengertian umum yaitu zina yang bermakna luas.
Rosululloh   bersabda:

(( كُتِبَ عَلَى اِبْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَاْلعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا اْلاِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ اْلكَلاَمُ، وَاْليَدُ زِنَاهَا اْلبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَاْلقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذلِكَ اْلفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ )) 

“Dicatat atas bani Adam bagiannya dari zina, niscaya beliau mendapatkannya mustahil tidak; maka dua mata zinanya yaitu memandang, dua indera pendengaran zinanya yaitu mendengar, ekspresi zinanya yaitu berbicara, tangan zinanya yaitu memegang, dua kaki zinanya yaitu melangkah, dan hati yaitu menginginkan dan mendambakan, hal itu dibenarkan oleh kemaluan atau didustakanya.” (HR. Muslim) 

Tentu saja zina menyerupai ini tidak berkonsekuensi kepada aturan hudud, baik rajam, cambuk atau pengasingan setahun. Namun, zina dalam pengertian ini juga melahirkan dosa dan ancaman siksa dari Alloh  .
Alloh  berfirman:

“Dan janganlah kalian mendekati zina; bergotong-royong zina itu yaitu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isro’ [17]: 32)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tujuan Dan Manfaat Mempelajari Sirah Nabi

Orangtua Harus Tahu! Begini Cara Rosululloh Menyikapi Kesalahan Anak