Adakah Ghibah Yang Diperbolehkan ? Berikut Jawabanya.
Ghibah yang Diperbolehkan, MEMANG ADA ? Al-Hafizh Ibnu Katsir menyampaikan didalam kitab Tafsir beliau, “Ghibah itu haram menurut komitmen (kaum Muslimin). Dan tidak dikecualikan darinya satu bentuk ghibah pun kecuali apabila terdapat maslahat yang lebih secara umum dikuasai sebagaimana dalam konteks jarh dan ta’dil (celaan dan kebanggaan yang ditujukan kepada periwayat hadits dan semacamnya -pent) serta demi memperlihatkan nasihat. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh ia ketika ada seorang lelaki bejat yang meminta izin untuk bertemu dengan beliau. Beliau bersabda, “Ijinkan dia masuk. Dia yaitu sejelek-jelek kerabat bagi saudara-saudaranya.” Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ghibah dibolehkan lantaran adanya tujuan yang dibenarkan oleh syariat yang mustahil tujuan itu tercapai kecuali dengan menempuh cara ini. Ghibah yang dibolehkan ini ada enam sebab: 1. Mengadukan kezholiman kepada penguasa dan hakim. Dalilnya yaitu apa yang diriwayatkan...