Adakah Ghibah Yang Diperbolehkan ? Berikut Jawabanya.
Ghibah yang Diperbolehkan, MEMANG ADA ?
Al-Hafizh Ibnu Katsir menyampaikan didalam kitab Tafsir beliau, “Ghibah itu haram menurut komitmen (kaum Muslimin). Dan tidak dikecualikan darinya satu bentuk ghibah pun kecuali apabila terdapat maslahat yang lebih secara umum dikuasai sebagaimana dalam konteks jarh dan ta’dil (celaan dan kebanggaan yang ditujukan kepada periwayat hadits dan semacamnya -pent) serta demi memperlihatkan nasihat. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh ia ketika ada seorang lelaki bejat yang meminta izin untuk bertemu dengan beliau. Beliau bersabda, “Ijinkan dia masuk. Dia yaitu sejelek-jelek kerabat bagi saudara-saudaranya.”
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ghibah dibolehkan lantaran adanya tujuan yang dibenarkan oleh syariat yang mustahil tujuan itu tercapai kecuali dengan menempuh cara ini. Ghibah yang dibolehkan ini ada enam sebab:
1. Mengadukan kezholiman kepada penguasa dan hakim.
Dalilnya yaitu apa yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah , dia berkata: “Berkata Hindun istri Abu Sufyan kepada Nabi : “Sesungguhnya dia tidak memberiku harta yang sanggup mencukupiku dan anakku, kecuali jikalau saya mengambil darinya tanpa sepengetahuannya.” Maka ia bersabda:
“Ambillah apa yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)
Dan juga menurut hadits dari Abu Huroiroh , ia berkata: “Seseorang berkata: “Wahai Rosululloh, sesungguhnya saya mempunyai tetangga yang suka menyakitiku. Maka ia berkata:
“Pergilah kemudian keluarkanlah barang-barangmu ke jalan!”
Maka dia pun pulang dan mengeluarkan barang-barangnya ke jalan, maka insan pun bertanya: “Kenapa dengan engkau?” Dia menjawab: “Saya mempunyai tetangga yang suka menyakitiku, kemudian saya menceritakannya kepada Nabi kemudian ia berkata kepadaku: “Pergilah kemudian keluarkanlah barang-barangmu kejalan!” maka merekapun mengatakan: “Ya Alloh, laknatlah orang itu, ya Alloh, hinakanlah dia.” Maka hal tersebut hingga kepada tetangganya tersebut, maka dia pun mendatanginya kemudian mengatakan: “Kembalilah ke rumahmu, demi Alloh saya tidak akan menyakitimu lagi.”
2. Meminta fatwa.
Seperti dengan menyampaikan kepada seorang mufti (ahli fatwa): “Suamiku telah menganiayaku.” atau “Temanku telah mendzolimiku.” atau “Tetanggaku telah menipuku.” Meskipun tindakan yang lebih baik dan berhati-hati ialah dengan mengatakan: “Bagaimana pendapat anda terhadap orang yang melaksanakan perbuatan demikian dan demikian (tanpa menyebut namanya)?”
3. Meminta pinjaman orang demi mengubah kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiat biar kembali kepada kebenaran.
Seperti dengan mengatakan: “Si Fulan telah melaksanakan kemungkaran maka cegahlah dia dari perbuatan itu!” atau ungkapan semisalnya. Tujuan dibalik pengaduan itu yaitu demi menghilangkan kemungkaran. Kalau dia tidak bermaksud demikian, maka hukumnya tetap haram.
4. Memperingatkan kaum Muslimin dari kejelekan sebagian orang dan dalam rangka menasihati mereka.
Seperti mencela para periwayat hadits dan saksi yang tidak adil dan jujur, hal ini diperbolehkan menurut komitmen kaum Muslimin. Bahkan hukumnya wajib lantaran kebutuhan umat terhadapnya. Imam Ibnu Katsir mengatakan, “Berbicara perihal cela orang-orang (semacam para periwayat hadits) dalam rangka nasihat untuk membela agama Alloh , Rosul dan Kitab-Nya serta untuk menasihati kaum mukminin bukanlah termasuk ghibah, bahkan pelakunya akan menerima pahala apabila dia mempunyai maksud yang lapang dada menyerupai itu.” (kitab Al-Baa’itsul Hatsiits)
Adapun membicarakan malu para dai yang menyeru kepada Islam yang murni dan menjauhi kebid’ahan dalam agama maka hal tersebut termasuk ghibah yang haram.
5. Menyebutkan kejelekan pelaku maksiat yang terang-terangan dalam melaksanakan dosa atau bid’ahnya dan tidak menyebutkan malu yang lain.
Seperti orang yang meminum khamr di depan khalayak, melaksanakan penyembahan terhadap binatang dan pohon, pacaran di pinggir jalan, merampas harta secara paksa dan sebagainya, dengan syarat kejelekan yang disebutkan yaitu yang terkait dengan kemaksiatannya tersebut dan bukan yang lainnya.
6. Untuk memperkenalkan jati diri seseorang.
Seperti contohnya yaitu apabila ada orang yang lebih terkenal dengan julukan al-A’roj (yang pincang), al-Ashamm (yang tuli), al-A’ma (yang buta) dan lain sebagainya. Akan tetapi hal ini diharamkan apabila diucapkan dalam konteks penghinaan atau melecehkan. Seandainya ada ungkapan lain yang sanggup digunakan untuk memperkenalkannya maka itulah yang lebih utama.
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan pada Ghibah yang Diperbolehkan
1.Ikhlas di dalam niat hanya lantaran Alloh .
Siapa saja yang menyebutkan keadaan seseorang, dia tidaklah menyebutkannya dalam rangka menghilangkan kemungkaran tetapi untuk mencelanya atau memperlihatkan kekurangannya, maka hukumnya haram dan berdosa. Contohnya yaitu jikalau seseorang yang meminta pertimbangan orang lain dalam urusan pinangan, kemudian dia menceritakan keadaan seseorang tersebut bukan untuk memperlihatkan kebenaran tetapi hanyalah lantaran kedengkian dari dirinya yang disebabkan perbedaan kawasan kajian atau perbedaan madzhab sehingga orang tersebut tidak disetujui oleh pihak gadis, maka hal ini haram dan model yang menyerupai ini banyak.
2. Hendaklah hanya menyebutkan apa yang ada pada saudaranya sesuai kebutuhan. Dengan catatan yang demikian itu sanggup mewujudkan kemaslahatan yang pasti. Dan dijauhi membuka pintu untuk menyebutkan semua malu yang lain.
3. Dipertimbangkan dengan matang dan yakin bergotong-royong di balik ghibah tersebut tidak akan timbul kerusakan yang lebih banyak dari faedahnya dan tidak akan terjadi fitnah yang membahayakan kaum Muslimin.
Keburukan-Keburukan Di dalam Bermudah-Mudahan Mengghibahi Orang yang Bermaksiat
1. Menghalangi dari petunjuk dan tidak diterimanya nasihat serta kebencian terhadap para dai penyeru ke jalan Alloh .
Ghibah ini sangat disayangkan kebanyakan yang terjadi justru berasal dari orang-orang yang biasa memakmurkan masjid dan para dai penyeru ke jalan Alloh , jadi ketika mereka melihat salah seorang yang biasa melaksanakan kemaksiatan, mereka segera mencacinya, apakah dia seorang yang biasa meninggalkan sholat atau puasa atau yang semisalnya, dan mereka orang-orang yang suka bermaksiat ini sesudah mereka mendengar bahwa mereka dighibahi, maka mereka menyatakan kebencian dan kemarahan mereka dengan terang-terangan terhadap orang-orang yang mengghibahi mereka, dan mereka dengan terang menyatakan ketidakpercayaannya kepada mereka.
Sesungguhnya yang sepantasnya bagi para dai penyeru ke jalan Alloh dan orang-orang yang biasa memakmurkan masjid serta orang-orang yang selalu terikat dengannya, untuk melihat orang-orang yang suka bermaksiat itu dengan pandangan kasihan dan kelembutan serta hendaklah mereka bersemangat untuk mendakwahi mereka dengan empat mata disertai hikmah dan nasihat yang baik, mudah-mudahan mereka menerima hidayah. Berapa banyak orang-orang musyrikin dan orang-orang kafir serta orang-orang yang suka bermaksiat yang dulunya mereka melaksanakan kerusakan dimuka bumi, kemudian Alloh memberi mereka hidayah kemudian mereka menjadi sebaik-baik insan dan yang terbaik akhlaknya, dan sejarah menjadi saksi atas hal tersebut bersamaan dengan berjalannya waktu menjadi saksi atas hal tersebut.
2.Sulitnya mengakurkan antara dua pihak yang bersengketa.
Terkadang salah seorang dari mereka terjatuh ke dalam perbuatan mengghibahi saudaranya, kemudian orang yang dighibahi tersebut mendengarnya, maka diapun gantian mengghibahinya sebagai balasan, kemudian orang yang pertama mendengar ghibahnya dalam permasalahan lain, kemudian diapun merencanakan makar kepadanya dan tidak meninggalkan sedikitpun dari hal-hal yang tidak dia sukai kecuali dia berusaha menyebarkannya, dan demikian pula yang dilakukan orang yang kedua sehingga buruklah kekerabatan diantara keduanya, dan ketika ada orang-orang yang ingin mendamaikan keduanya maka tidak ada hujjah dari masing-masing keduanya kecuali dengan mengatakan: “Dia telah menyampaikan perihal diri saya begini dan begitu, mustahil kami akan bertemu untuk selama-lamanya.”
Sesungguhnya dia (ghibah) yaitu tikaman-tikaman yang menyerang hati yang merusak kecintaan diantara keduanya, yang sebabnya yaitu kebodohan dan perilaku bermudah-mudahan (di dalam mengghibah).
Dan berapa banyak musibah-musibah dan tragedi-tragedi yang memilukan ini terjadi berulang kali pada umat kita? Berapa banyak hubungan-hubungan yang baik lantaran alasannya yaitu menyerupai ini telah menjadi hancur? Dan berapa banyak hati-hati yang saling menyayangi alhasil bermusuhan sesudah adanya kesesatan ini? Belumkah tiba saatnya bagi hati-hati ini untuk menjadi lembut, dan bagi kepetangan ini bercucuran airnya serta bagi ghibah ini untuk dihentikan?
BACA HALAMAN SELANJUTNYA : HUKUM MENGGHIBAHI / MENGGOSIPKAN ORANG BATIL DAN KAFIR
BACA HALAMAN SELANJUTNYA : HUKUM MENGGHIBAHI / MENGGOSIPKAN ORANG BATIL DAN KAFIR
Komentar
Posting Komentar