Hukuman Angker Bagi Pelaku Zina Dalam Islam
HUKUMAN ZINA DALAM ISLAM Alloh berfirman: “Perempuan yang berzina dan pria yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk), dan janganlah berbelas kasihan kepada keduanya untuk (menjalankan) agama Alloh, bila kau beriman kepada Alloh, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) eksekusi mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. an-Nuur [24]: 2) Menurut kesepakatan ulama, ayat di atas terkait seseorang yang belum pernah terikat kesepakatan nikah. Hukuman dera (cambuk) tersebut ditambah dengan pengasingan selama 1 tahun. Sedangkan bagi seseorang yang telah menikah atau sudah pernah terikat kesepakatan nikah, maka bagi mereka hukumannya yaitu eksekusi rajam (dilempari kerikil hingga mati). Akan tetapi banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan eksekusi bagi pezina. Berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah, paling tidak ada empat syarat, yaitu: 1)Ada empat orang saksi. Alloh berfir...